Rabu, 03 September 2008

Pajak Penghasilan kerja diluar negeri

Apabila saudara berada di Luar Negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan), maka saudara adalah Subyek Pajak Luar Negeri sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 2 (terlampir). , kecuali diatur lain di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara domisili saudara. Daftar negara yang telah mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia dapat saudara lihat di alamat berikut http://www.ortax. org/ortax/ ?mod=treaty
Subyek Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai penghasilan apapun yang bersumber dari
Indonesia, tidak perlu menbayar Pajak Penghasilan (PPh) lagi. Apabila Subyek Pajak Luar Negeri memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dipotong PPh sesuai dengan tarif yang diatur di Tax Treaty (apabila sudah ada Tax Treaty dengan Indonesia) atau UU RI No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (apabila belum ada Tax Treaty dengan Indonesia).
WNI yang merupakan Subyek Pajak Luar Negeri tidak wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, akan tetapi diperbolehkan. Pendaftarannya dapat melalui e-registration di website kami www.pajak.go. id. Setelah selesai melakukan pendaftaran, formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) harus dikirimkan dengan dilampiri fotokopi KTP yang masih berlaku ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili saudara berdasarkan KTP via pos. Nantinya NPWP akan dikirimkan ke alamat saudara seperti yang tercantum di KTP.
Akan tetapi setelah memperoleh NPWP, Subyek Pajak Luar Negeri tetap mempunyai kewajiban yaitu melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya ke KPP dimana saudara terdaftar. Apabila saudara tidak memperoleh penghasilan sama sekali dari
Indonesia, maka saudara cukup melaporkan penghasilan dan PPh Terutang NIHIL.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

SIAPA YANG MAU MENDAFTARKAN DIRI UNTUK MENDAPATKAN NPWP? APA BENEFIT YANG KITA DAPAT KAN??? COBA BACE BERITA BERIKUT INI DARI:

JAWA POS [ Rabu, 11 Juni 2008 ]

Warga Negara Indonesia Kena PHK di Swiss

Pemerintah Carikan Kerja, Tetap Dapat Gaji



Sistem jaringan sosial Swiss merupakan salah satu yang terbaik di dunia. Mereka mampu membayar gaji pekerjanya yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah seorang warga Negara Indonesia sempat “menikmati” kecanggihan system tersebut.


Masih belum hilang dari ingatan Hambali Fontana, saat dia kena PHK ditempatnya bekerja,Warga Negara asal Medan itu sempat gundah, namun perasaan tersebut segera sirna. Sebab, “Aku tetap dapat gaji dari Pemerintah (Swiss, Red)”,kisah pria 32 tahun yang beristrikan warga Swiss itu.


Gaji tersebut merupakan salah satu perlindungan yang diberikan RAV- semacam departemen tenaga kerja-kepada pekerja. Hambali sudah lima tahun bermukim di negeri arloji itu.


Dia masuk Swiss pada 2003, dan langsung bekerja sebagai koki disebuah rumah makan. Gajinya CHF (franc Swiss) 3.100 (sekitar 29,5 juta) per bulan. Pendapatannya itu dipotong CHF 130 (Rp.1,2 juta) per bulan untuk pajak dan asuransi. Pajak yang dibayarkan itulah yang menjadi perlindungan saat dia diberhentikan kerja.


Memasuki tahun ketiga bekerja, Hambali kena PHK. Pemerintah Swiss menganggap Hambali telah menyumbang kepada negara, sehingga berhak mendapat fasilitas negara.


Suami Lidya Fontana itu lantas melaporkan proses PHK ke kantor RAV. Dia membawa seluruh slip gaji yang menjelaskan telah membayar pajak dan asuransi. Tidak berbelit, setelah dinyatakan lengkap, Hambali langsung mendapatkan tunjangan PHK dari pemerintah sebesar gaji terakhirnya, CHF 3.100.


Gaji “buta” itu dia peroleh sampai mendapatkan pekerjaan baru dengan batas waktu selama 18 bulan. Bila deadline 18 bulan masih juga menganggur, tunjangan EAV diganti tunjangan sosial. Nilainya 80% dari gaji terakhir. Tunjangan itu berhenti setelah yang bersangkutan mendapat pekerjaan.


Selama menganggur Hambali tetap bisa beraktifitas dengan gaji yang diterima dari pemerintah. Gaji CHF 3.100 untuk ukuran Swiss merupakan gaji standar. Pemerintah memberlakukan gaji minimal seorang karyawan- semacam UMR dii Indonesia-sebesar CHF 3.000 (Rp.28,5 juta). Perusahaan yang memberi gaji dibawah itu, akan mendapatkan sanksi.


RAV tak hanya memberi tunjangan pengangguran. Lembaga yang mengurus sumber daya manusia di Swiss tersebut juga mencarikan pekerjaan buat para korban PHK. Pemerintah Swiss menciptakan system yang membuat RAV dan korban PHK sama-sama aktif.


Tiap minggu, RAV memberikan informasi lowongan kerja. Disisi lain, korban PHK juga harus aktif mencari pekerjaan. Seperti diceritakan Hambali, tiap minggu dia harus memberi progress report ke RAV, kemana saja dia mengajukan lamaran. “ Proses saya mencari lowongan di internet juga harus saya laporkan “, kisah pria yang sudah tujuh tahun menikah itu.


Pemerintah Swiss benar-benar total membantunya mencari pekerjaan. Karena bahasa Jerman Hambali masih kacau, dia mendapat kursus bahasa secara gratis selama satu tahun. Dengan berbahasa Jerman yang lancar akan mudah diserap pasar tenaga kerja.


Proses aktif mencari pekerjaan itu tidak membuat Hambali terlalu lama berpangku tangan. Tak lebih dari dua bulan dia sudah mendapat job baru. Dia diterima bekerja di sebuah restoran Jepang. “Walaupun saya digaji pemerintah Swiss tiap bulan, saya tak mau menganggur”, kata pria yang mendapat nama Fontana itu nama keluarga istrinya yang keturunan Italia.


Di restoran Jepang, Hambali hanya bertahan satu tahun lebih. Dia kini bekerja di Stemply AG, perusahaan milik pemerintah Swiss yang memproduksi perahu. Disini dia cukup betah dengan gaji CHF 3.600 (sekitar Rp.36 juta). Setahun dia membayar pajak dan asuransi lebih dari CHF 4.000.


Bagi dia, pajak sebesar itu tak jadi masalah. Sebab, yang diberikan seimbang dengan yang diperoleh. Manfaat pajak tak hanya saat menganggur, juga mendapat perlindungan kesehatan.


salam, Dedy H